CekPHK

Pasal 1847

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Terhadap kreditur itu, penanggung utang dapat menggunakan segala tangkisan yang dapat

dipakai oleh debitur utama dan mengenai utang yang ditanggungnya sendiri.

Akan tetapi, ia tidak boleh mengajukan tangkisan yang semata-mata mengenai pribadi debitur

itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1846 ↑ Daftar Pasal Pasal 1848 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 1847 →