CekPHK

Pasal 1848

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penanggung dibebaskan dari kewajibannya bila atas kesalahan kreditur ía tidak dapat lagi

memperoleh hak hipotek dan hak istimewa kreditur itu sebagai penggantinya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1847 ↑ Daftar Pasal Pasal 1849 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 1848 →