CekPHK

Pasal 1860

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Begitu pula pembatalan suatu perdamaian dapat diminta, jika perdamaian itu diadakan karena

kekeliruan mengenai duduknya perkara tentang suatu alas hak yang batal, kecuali bila para

pihak telah mengadakan perdamaian tentang kebatalan itu dengan pernyataan tegas.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1859 ↑ Daftar Pasal Pasal 1861 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 1860 →