HukumWaris

Pasal 1861

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu perdamaian yang diadakan atas dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu, batal

sama sekali.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1860 ↑ Daftar Pasal Pasal 1862 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 1861 →