Pasal 1863
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika kedua pihak telah membuat perdamaian tentang segala sesuatu yang berlaku di antara
mereka, maka adanya surat-surat yang pada waktu itu tidak diketahui tetapi kemudian
ditemukan, tidak dapat menjadi alasan untuk membatalkan perdamaian itu, kecuali bila surat-
surat itu telah sengaja disembunyikan oleh salah satu pihak.
Akan tetapi perdamaian adalah batal bila perdamaian itu hanya mengenai satu urusan
sedangkan dari surat-surat yang ditemukan kemudian ternyata bahwa salah satu pihak sama
sekali tidak berhak atas hal itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1863 →