Pasal 1862
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri dengan suatu keputusan Hakim telah
memperoleh kekuatan hukum yang pasti, namun tidak diketahui oleh kedua belah pihak atau
salah satu, adalah batal.
Jika keputusan yang tidak diketahui itu masih dapat dimintakan banding, maka perdamaian
mengenai sengketa yang bersangkutan adalah sah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1862 →