Pasal 1889
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila tanda alas hak yang asli yang sudah tidak ada lagi, maka salinannya memberikan bukti,
dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. salinan pertama (gross) memberikan bukti yang sama dengan akta asli; demikian pula
halnya salinan yang dibuat atas perintah Hakim di hadapan kedua belah pihak atau
setelah kedua pihak ini dipanggil secara sah sebagaimana juga yang salinan dibuat di
hadapan kedua belah pihak dengan persetujuan mereka;
2. salinan yang dibuat sesudah pengeluaran salinan pertama tanpa perantaraan Hakim atau
tanpa persetujuan kedua belah pihak entah oleh Notaris yang di hadapannya akta itu
dibuat, atau oleh seorang penggantinya ataupun oleh pegawai yang karena jabatannya
menyimpan akta asli (minut) dan berwenang untuk memberikan salinan-salinan, dapat
diterima Hakim sebagai bukti sempurna bila akta asli telah hilang;
3. bila salinan yang dibuat menurut akta asli itu tidak dibuat oleh Notaris yang
dihadapannya akta itu telah dibuat, atau oleh seorang penggantinya, atau oleh pegawai
umum yang karena jabatannya menyimpan akta asli, maka salinan itu sama sekali tidak
dapat dipakai sebagai bukti, melainkan hanya sebagai bukti permulaan tertulis;
4. salinan otentik dari salinan otentik atau dari akta di bawah tangan, menurut keadaan,
dapat memberikan suatu bukti permulaan tertulis.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1889 →