SimulasiVonis

Pasal 1890

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penyalinan suatu akta dalam daftar umum hanya dapat memberikan bukti permulaan tertulis.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1889 ↑ Daftar Pasal Pasal 1891 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1890 →