SimulasiVonis

Pasal 1929

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ada dua macam sumpah dihadapan Hakim:

1. sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk

pemutusan suatu perkara; sumpah itu disebut sumpah pemutus;

2. sumpah yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatan kepada salah satu pihak.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1928 ↑ Daftar Pasal Pasal 1930 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1929 →