SimulasiVonis

Pasal 1930

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Sumpah pemutus dapat diperintahkan dalam persengketaan apa pun juga, kecuali dalam hal

kedua belah pihak tidak mengadakan suatu perdamaian atau dalam hal pengakuan mereka

tidak boleh diperhatikan.

Sumpah pemutus dapat diperintahkan pada setiap tingkatan perkara, bahkan dalam hal tidak

ada upaya pembuktian apa pun untuk membuktikan tuntutan atau tangkisan yang memerlukan

pengambilan sumpah itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1929 ↑ Daftar Pasal Pasal 1931 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1930 →