Pasal 1930
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Sumpah pemutus dapat diperintahkan dalam persengketaan apa pun juga, kecuali dalam hal
kedua belah pihak tidak mengadakan suatu perdamaian atau dalam hal pengakuan mereka
tidak boleh diperhatikan.
Sumpah pemutus dapat diperintahkan pada setiap tingkatan perkara, bahkan dalam hal tidak
ada upaya pembuktian apa pun untuk membuktikan tuntutan atau tangkisan yang memerlukan
pengambilan sumpah itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1930 →