CekPHK

Pasal 201

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tuntutan itu harus segera ditolak, bila pihak tergugat, setelah tiga kali dan bulan ke bulan

dipanggil ke Pengadilan tidak muncul-muncul, atau datang dengan mengadakan perlawanan

terhadap tuntutan itu, atau menyatakan bersedia untuk berdamai dengan pihak lawan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 200 ↑ Daftar Pasal Pasal 202 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 201 →