Pasal 202
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila pihak tergugat menyetujui tuntutan, Pengadilan Negeri harus memerintahkan, agar suami
isteri itu secara pribadi bersama-sama menghadap seorang atau lebih hakim anggota, yang akan
berusaha mendamaikan mereka.
Bila usaha itu tidak berhasil, Hakim harus memerintahkan untuk kembali lagi, paling cepat tiga
bulan dan paling lambat enam bulan setelah pertama kali menghadap.
Bila ada alasan yang sah untuk tidak menghadap maka anggota atau para anggota yang
ditunjuk itu harus pergi ke rumah suami isteri itu.
Bila salah seorang dari suami isteri, atau kedua-duanya, bertempat tinggal di luar daerah hukum
Pengadilan Negeri yang kepadanya permohonan diajukan, maka Pengadilan Negeri itu boleh
meminta Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya kedua suami isteri itu bertempat tinggal
untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam tiga alinea terdahulu. Pengadilan Negeri ini
akan membuat berita acara tentang tindakan-tindakan yang dilakukannya dan segera
mengirimkannya kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama.
Bila salah seorang dan suami isteri, atau kedua-duanya bertempat tinggal di luar Indonesia,
Pengadilan Negeri boleh meminta kepada seorang pejabat Pengadilan di negara tempat mereka
berdiam, untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam alinea satu dan dua, atau
memerintahkannya kepada Pegawai Perwakilan Indonesia di tempat tinggal suami isteri itu.
Berita Acara mengenai hal itu dikirimkan kepada Pengadilan Negeri itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 202 →