HukumWaris

Pasal 207

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Gugatan perceraian perkawinan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang di daerah

hukumnya si suami mempunyai tempat tinggal pokok, pada waktu memajukan permohonan

termaksud dalam Pasal 831 Reglemen Acara Perdata atau tempat tinggal yang sebenarnya bila

tidak mempunyai tempat tinggal pokok.

Jika pada waktu mengajukan surat permohonan tersebut di atas si suami tidak mempunyai

tempat tinggal pokok atau tempat tinggal yang sesungguhnya di Indonesia, maka gugatan itu

harus diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat kediaman si isteri yang sebenarnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 206 ↑ Daftar Pasal Pasal 208 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 207 →