HukumWaris

Pasal 206

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pembubaran perkawinan tidak mengurangi akibat-akibat yang diatur dalam Pasal 222 sampai

dengan Pasal 228 dan Pasal 231 yang berdasarkan Pasal 246 juga berlaku terhadap pisah meja

dan ranjang, dan juga tidak mengurangi syarat-syarat, yang berdasarkan permufakatan

berkenaan dengan pasal 237, telah ditetapkan oleh suami isteri itu, baik terhadap diri mereka

maupun terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak-anak.

Pada waktu memutuskan pisah meja dan ranjang itu, Hakim mengangkat salah seorang dan

antara orang tua yang telah melakukan kekuasaan orang tua sebagai wali.

Atas permohonan kedua orang tua atau salah seorang dan mereka, Pengadilan Negeri

berdasarkan keadaan yang timbul setelah putusan pembubaran perkawinan mempunyai

kekuatan hukum yang pasti, boleh mengubah penetapan yang telah diberikan berdasarkan

alinea yang lalu, dan persyaratan-persyaratan terhadap anak-anak seperti yang termaksud dalam

alinea pertama, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para orang tua, wali

pengawasnya dan keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak yang masih di bawah umur.

Boleh dinyatakan, bahwa penetapan ini dapat segera dilaksanakan, meskipun ada perlawanan

atau banding dengan atau tanpa jaminan.

Pemeriksaan terhadap orang tua dan wali pengawas yang bertempat tinggal di luar daerah

hukum Pengadilan Negeri itu, boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal

atau tempat kediaman mereka, yang akan menyampaikan berita acara tentang hal itu kepada

Pengadilan Negeri tersebut pertama. Pemanggilan para orang tua dan wali pengawas dilakukan

dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda.

Mereka dapat mewakilkan diri dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 334.

Salah satu dari kedua orang tua yang tidak mengajukan permohonan dan yang tidak

menghadap atas panggilan boleh mengadakan perlawanan dalam waktu tiga puluh hari setelah

suatu penetapan atau suatu akta yang dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pelaksanaan

penetapan itu, disampaikan kepada orang tua itu sendiri, atau setelah dia melakukan suatu

perbuatan yang tak dapat tidak memberi kesimpulan, bahwa dia telah mengerti tentang

penetapan itu atau tentang pelaksanaannya yang dimulai. Orang tua yang permohonannya

telah ditolak, dan orang tua yang kendati melakukan perlawanan telah dinyatakan salah,

demikian pula yang perlawanannya telah ditolak, boleh mohon banding dalam waktu tiga

puluh hari setelah keputusan diucapkan.

Bila anak yang belum dewasa belum benar-benar berada dalam kekuasaan orang yang

berdasarkan salah satu ketentuan pasal ini ditugaskan menjadi wali, maka dalam putusan itu

atau dalam penetapan harus diperintahkan juga penyerahan anak-anak itu. Ketentuan-

ketentuan alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku terhadap hal ini.

Pasal 206a

Dalam kenyataan pemutusan atau pada pengubahan seperti yang dimaksud dalam alinea ketiga

Pasal 206b, bila ada ketakutan yang beralasan, jangan-jangan orang tua yang tidak diserahi

tugas perwalian tidak akan memberi cukup bantuan untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-

anak yang belum dewasa, Pengadilan Negeri dapat pula memberi perintah tersebut dalam Pasal

230b, dengan cara dan dengan akibat-akibat seperti yang ditentukan dalam pasal itu. Dalam hal

tidak ada perintah ini, dewan perwalian boleh menuntut pembayaran itu kepada pengadilan,

setelah penetapan pembubaran perkawinan itu didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil.

Pasal 206b

Ketentuan Pasal 232a berlaku juga bagi orang-orang yang kawin kembali satu sama lain,

setelah perkawinan mereka yang dahulu dibubarkan sesuai dengan pasal-pasal sebelum ini.

BAGIAN 3

Perceraian Perkawinan

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 205 ↑ Daftar Pasal Pasal 207 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 206 →