CekPHK

Pasal 214

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengadilan Negeri, selama persidangan masih berjalan, bebas untuk mencabut pelaksanaan

kekuasaan orang tua untuk sementara seluruhnya atau sebagian, dan sejauh dianggap perlu,

memberikan wewenang-wewenang yang demikian atas diri dan barang-barang anak-anak

kepada pihak lain antara orang tua itu, atau kepada orang yang ditunjuk Pengadilan Negeri,

atau kepada dewan perwalian.

Terhadap penetapan-penetapan mi tidak diperkenankan memohon banding. Penetapan-

penetapan itu tetap berlaku sampai putusan yang menolak gugatan perceraian memperoleh

kekuatan hukum yang pasti; dalam hal gugatan diterima, penetapan-penetapan itu tetap

berlaku sampai satu bulan berlalu, setelah penetapan yang diberikan berkenaan dengan itu

untuk mengatur soal perwalian memperoleh kekuatan hukum yang pasti.

Mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan sesuai dengan alinea pertama, berlaku alinea ketujuh

dan kedelapan Pasal 319f.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 213 ↑ Daftar Pasal Pasal 215 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 214 →