Pasal 214
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengadilan Negeri, selama persidangan masih berjalan, bebas untuk mencabut pelaksanaan
kekuasaan orang tua untuk sementara seluruhnya atau sebagian, dan sejauh dianggap perlu,
memberikan wewenang-wewenang yang demikian atas diri dan barang-barang anak-anak
kepada pihak lain antara orang tua itu, atau kepada orang yang ditunjuk Pengadilan Negeri,
atau kepada dewan perwalian.
Terhadap penetapan-penetapan mi tidak diperkenankan memohon banding. Penetapan-
penetapan itu tetap berlaku sampai putusan yang menolak gugatan perceraian memperoleh
kekuatan hukum yang pasti; dalam hal gugatan diterima, penetapan-penetapan itu tetap
berlaku sampai satu bulan berlalu, setelah penetapan yang diberikan berkenaan dengan itu
untuk mengatur soal perwalian memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan sesuai dengan alinea pertama, berlaku alinea ketujuh
dan kedelapan Pasal 319f.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 214 →