CekPHK

Pasal 215

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak-hak si suami mengenai pengurusan harta si isteri tidak terhenti selama perkara berjalan,

hal ini tidak mengurangi wewenang si isteri untuk melindungi haknya, dengan melakukan

tindakan-tindakan pencegahan yang ditunjukkan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara

Perdata.

Semua akta si suami yang sengaja mengurangi hak-hak si isteri adalah batal.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 214 ↑ Daftar Pasal Pasal 216 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 215 →