Pasal 215
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hak-hak si suami mengenai pengurusan harta si isteri tidak terhenti selama perkara berjalan,
hal ini tidak mengurangi wewenang si isteri untuk melindungi haknya, dengan melakukan
tindakan-tindakan pencegahan yang ditunjukkan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara
Perdata.
Semua akta si suami yang sengaja mengurangi hak-hak si isteri adalah batal.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 215 →