HukumWaris

Pasal 246

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Ketentuan - ketentuan Pasal 210 sampai dengan 220, Pasal 222 sampai dengan 228, dan Pasal

231, berlaku juga terhadap pisah meja dan ranjang yang diminta oleh salah seorang dan suami

isteri terhadap yang lain.

Setelah mengucapkan putusan tentang pisah meja dan ranjang, Pengadilan Negeri setelah

mendengar dan memanggil dengan sah orang tua dan keluarga sedarah dan semenda anak-

anak yang masih di bawah umur, harus menetapkan siapa dan kedua orang tua itu yang akan

melakukan kekuasaan orang tua atas diri tiap-tiap anak, kecuali bila kedua orang tua itu telah

dipecat atau dilepaskan dan kekuasaan orang tua, dengan mengindahkan putusan-putusan

Hakim yang terdahulu yang mungkin telah memecat atau melepaskan mereka dan kekuasaan

orang tua.

Ketetapan ini berlaku setelah hari putusan tentang pisah meja dan ranjang memperoleh

kekuatan hukum yang pasti. Sebelum hari itu tidak usah dilakukan pemberitahuan, dan

perlawanan serta banding pun tidak diperbolehkan.

Terhadap penetapan ini, pihak orang tua yang tidak ditugaskan untuk melaksanakan kekuasaan

orang tua, boleh melakukan perlawanan, bila atas panggilan termaksud dalam alinea kedua dia

tidak menghadap. Perlawanan ini harus dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah

penetapan itu diberitahukan kepadanya. Pihak orang tua yang telah menghadap atas

pemanggilan dan tidak ditugaskan untuk melakukan kekuasaan orang tua, atau yang

perlawanannya ditolak, boleh mohon banding terhadap penetapan itu dalam waktu tiga puluh

hari setelah hari termaksud dalam alinea ketiga. Ketentuan Pasal 230b dan Pasal 230c berlaku

sama terhadap bapak dan ibu yang tidak diserahi tugas melakukan kekuasaan orang tua.

Terhadap pemeriksaan para orang tua berlaku alinea keempat Pasat 206.

Pasal 246a

Bila anak-anak yang masih di bawah umur itu belum berada dalam kekuasaan nyata orang yang

berdasarkan Pasal 246 dan Pasal 246a diserahi tugas melaksanakan kekuasaan orang tua, atau

dalam kekuasaan bapak, ibu atau dewan perwalian yang mungkin diserahi anak-anak itu

berdasarkan alinea pertama Pasal 246 dan sesuai dengan Pasat 214, maka dalam penetapan itu

juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga

dan keempat serta kelima Pasat 319h dalam hal ini berlaku.

Pasal 246b

Berdasarkan keadaan yang timbul setelah putusan pisah meja dan ranjang mendapat kekuatan

hukum yang pasti, Pengadilan Negeri boleh mengadakan perubahan pada penetapan-

penetapan, yang telah diberikan berdasarkan alinea kedua pasal yang lalu, atas permohonan

kedua orang tua atau salah seorang dan mereka, setelah mendengar dan memanggil dengan sah

kedua orang tua dan para keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak yang masih di bawah

umur. Penetapan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan

atau banding, dengan atau tanpa jaminan.

Ketentuan alinea keempat dan kelima Pasal 206 dalam hal ini berlaku.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 245 ↑ Daftar Pasal Pasal 247 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 246 →