Pasal 247
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
setelah mempertimbangkan perjanjian yang dibicarakan dalam alinea pertama Pasal 237,
Hakim mengabulkan permintaan pisah meja dan ranjang atas permohonan kedua suami isteri,
maka pisah meja dam ranjang itu memperoleh segala akibat yang dijanjikan dalam perjanjian
itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 247 →