HukumWaris

Pasal 247

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

setelah mempertimbangkan perjanjian yang dibicarakan dalam alinea pertama Pasal 237,

Hakim mengabulkan permintaan pisah meja dan ranjang atas permohonan kedua suami isteri,

maka pisah meja dam ranjang itu memperoleh segala akibat yang dijanjikan dalam perjanjian

itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 246 ↑ Daftar Pasal Pasal 248 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 247 →