Pasal 249
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila putusan yang menyatakan suami isteri pisah meja dan ranjang sudah diumumkan secara
jelas, suami isteri itu tidak boleh menerapkan berlakunya akibat-akibat perdamaian mereka
terhadap pihak ketiga, bila mereka tidak mengumumkan secara jelas, bahwa pisah meja dan
ranjang itu telah tiada.
BAB XII
KEBAPAKAN DAN ASAL KETURUNAN ANAK-ANAK
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi
Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Anak-anak Sah
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 249 →