Pasal 248
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pisah meja dan ranjang menurut hukum dengan sendirinya batal karena perdamaian suami
isteri, dan perdamaian ini menghidupkan kembali segala akibat dan perkawinan mereka, tanpa
mengurangi berlangsungnya terus kekuatan perbuatan-perbuatan terhadap pihak-pihak ketiga,
yang sekiranya telah dilakukan dalam tenggang waktu antara perpisahan itu dan
perdamaiannya. Semua persetujuan suami isteri yang bertentangan dengan ini adalah batal.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 248 →