HukumWaris

Pasal 252

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak, hanya bila dia dapat membuktikan bahwa

sejak hari ketiga ratus dan keseratus delapan puluh hari sebelum lahirnya anak itu, dia telah

berada dalam keadaan tidak mungkin untuk mengadakan hubungan jasmaniah dengan

isterinya, baik karena keadaan terpisah maupun karena sesuatu yang kebetulan saja.

Dengan menunjuk kepada kelemahan alamiah jasmaninya, suami tidak dapat mengingkari anak

itu sebagai anaknya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 251 ↑ Daftar Pasal Pasal 253 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 252 →