HukumWaris

Pasal 253

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak atas dasar perzinaan, kecuali bila kelahiran

anak telah dirahasiakan terhadapnya, dalam hal itu, dia harus diperankan untuk menjadikan hal

itu sebagai bukti yang sempurna, bahwa dia bukan ayah anak itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 252 ↑ Daftar Pasal Pasal 254 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 253 →