HukumWaris

Pasal 254

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dia dapat mengingkari keabsahan seorang anak, yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putusan

pisah meja dan ranjang memperoleh kekuatan hukum yang pasti, tanpa mengurangi hak

isterinya untuk mengemukakan peristiwa-peristiwa yang cocok kiranya untuk menjadikan bukti

bahwa suaminya adalah bapak anak itu.

Bila pengingkaran itu telah dinyatakan sah, perdamaian antara suami isteri itu tidak

menyebabkan si anak memperoleh kedudukan sebagai anak yang sah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 253 ↑ Daftar Pasal Pasal 255 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 254 →