Pasal 254
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dia dapat mengingkari keabsahan seorang anak, yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putusan
pisah meja dan ranjang memperoleh kekuatan hukum yang pasti, tanpa mengurangi hak
isterinya untuk mengemukakan peristiwa-peristiwa yang cocok kiranya untuk menjadikan bukti
bahwa suaminya adalah bapak anak itu.
Bila pengingkaran itu telah dinyatakan sah, perdamaian antara suami isteri itu tidak
menyebabkan si anak memperoleh kedudukan sebagai anak yang sah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 254 →