Pasal 256
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal-pasal 251,252,253, dan 254, pengingkaran keabsahan
anak harus dilakukan suami dalam waktu satu bulan, bila dia berada di tempat kelahiran anak
itu, atau di sekitar itu;
dalam waktu dua bulan setelah dia kembali, bila dia telah tidak berada di situ;
dalam waktu dua bulan setelah diketahuinya penipuan, bila kelahiran anak itu telah
disembunyikan terhadapnya.
Semua akta yang dibuat di luar Pengadilan, yang berisi pengingkaran suami, tidak mempunyai
kekuatan hukum, bila dalam dua bulan tidak diikuti oleh suatu tuntutan di muka Hakim.
Bila suami, setelah melakukan pengingkaran dengan akta dibuat di luar Pengadilan, meninggal
dunia dalam jangka waktu tersebut di atas, maka bagi para ahli warisnya terbuka jangka waktu
baru selama dua bulan untuk mengajukan tuntutan hukum mereka.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 256 →