HukumWaris

Pasal 256

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal-pasal 251,252,253, dan 254, pengingkaran keabsahan

anak harus dilakukan suami dalam waktu satu bulan, bila dia berada di tempat kelahiran anak

itu, atau di sekitar itu;

dalam waktu dua bulan setelah dia kembali, bila dia telah tidak berada di situ;

dalam waktu dua bulan setelah diketahuinya penipuan, bila kelahiran anak itu telah

disembunyikan terhadapnya.

Semua akta yang dibuat di luar Pengadilan, yang berisi pengingkaran suami, tidak mempunyai

kekuatan hukum, bila dalam dua bulan tidak diikuti oleh suatu tuntutan di muka Hakim.

Bila suami, setelah melakukan pengingkaran dengan akta dibuat di luar Pengadilan, meninggal

dunia dalam jangka waktu tersebut di atas, maka bagi para ahli warisnya terbuka jangka waktu

baru selama dua bulan untuk mengajukan tuntutan hukum mereka.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 255 ↑ Daftar Pasal Pasal 257 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 256 →