CekPHK

Pasal 257

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tuntutan hukum yang diajukan oleh suami itu gugur bila para ahli waris tidak melanjutkannya

dalam waktu dua bulan, terhitung dari hari meninggalnya suami.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 256 ↑ Daftar Pasal Pasal 258 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 257 →