Pasal 258
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila suami meninggal dia menerapkan haknya dalam hal ini, padahal waktunya untuk itu masih
berjalan, maka para ahli warisnya tidak dapat mengingkari keabsahan anak itu selain dalam hal
tersebut Pasal 252.
Gugatan untuk membantah keabsahan anak itu harus dimulai dalam waktu dua bulan
terhitung sejak anak itu memiliki harta benda suami, atau sejak para ahli warisnya terganggu
dalam memilikinya oleh anak.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 258 →