HukumWaris

Pasal 261

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Asal keturunan anak-anak sah dibuktikan dengan akta-akta kelahiran yang didaftarkan dalam

daftar-daftar Catatan Sipil.

Bila tidak ada akta demikian, cukuplah bila seorang anak telah mempunyai kedudukan tak

terganggu sebagai anak sah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 260 ↑ Daftar Pasal Pasal 262 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 261 →