HukumWaris

Pasal 262

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pemilikan kedudukan demikian dapat dibuktikan dengan peristiwa-peristiwa yang, baik

bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menunjukkan hubungan karena kelahiran dan karena

perkawinan antara orang tertentu dan keluarga yang diakui olehnya, bahwa dia termasuk di

dalamnya.

Yang terpenting dari peristiwa-peristiwa ini antara lain adalah:

bahwa orang itu selalu memakai nama bapak yang dikatakannya telah menurunkannya;

bahwa bapak itu telah memperlakukan dia sebagai anaknya, dan dia sebagai anak telah diurus

dalam hal pendidikan, pemeliharaan dan penghidupannya;

bahwa masyarakat senantiasa mengakui dia selaku anak bapaknya;

bahwa sanak saudaranya mengakui dia sebagai anak bapaknya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 261 ↑ Daftar Pasal Pasal 263 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 262 →