Pasal 265
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bukti permulaan tertulis adalah surat-surat ke luar, daftar-daftar dan surat-surat rumah tangga
bapak atau ibu, atau akta-akta notaris atau akta-akta di bawah tangan yang berasal dari pihak-
pihak yang tersangkut dalam perselisihan, atau bila masih hidup, mereka yang sedianya
berkepentingan dalam perselisihan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 265 →