Pasal 264
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila tidak ada akta kelahiran dan tidak nyata pemilikan kedudukan yang tak terputus-putus, dan
bila anak itu didaftarkan dengan nama-nama palsu dalam daftar-daftar Catatan Sipil atau
seakan-akan dilahirkan dari bapak ibu yang tidak dikenal, maka asal keturunannya dapat
dibuktikan dengan saksi-saksi.
Namun pembuktian dengan cara demikian tidak boleh diperkenankan, kecuali bila ada bukti
permulaan tertulis, atau bila dugaan-dugaan atau petunjuk-petunjuk dari peristiwa-peristiwa
yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya, dapat dianggap cukup berbobot untuk
memperkenankan pembuktian demikian.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 264 →