CekPHK

Pasal 264

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila tidak ada akta kelahiran dan tidak nyata pemilikan kedudukan yang tak terputus-putus, dan

bila anak itu didaftarkan dengan nama-nama palsu dalam daftar-daftar Catatan Sipil atau

seakan-akan dilahirkan dari bapak ibu yang tidak dikenal, maka asal keturunannya dapat

dibuktikan dengan saksi-saksi.

Namun pembuktian dengan cara demikian tidak boleh diperkenankan, kecuali bila ada bukti

permulaan tertulis, atau bila dugaan-dugaan atau petunjuk-petunjuk dari peristiwa-peristiwa

yang tidak dapat dibantah lagi kebenarannya, dapat dianggap cukup berbobot untuk

memperkenankan pembuktian demikian.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 263 ↑ Daftar Pasal Pasal 265 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 264 →