HukumWaris

Pasal 274

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila orang tua, sebelum atau pada waktu melakukan perkawinan telah lalai untuk mengakui

anak di luar kawin, kelalaian mereka ini dapat diperbaiki dengan surat pengesahan dari

Presiden, yang diberikan setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 273 ↑ Daftar Pasal Pasal 275 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 274 →