CekPHK

Pasal 275

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dengan cara yang sama seperti yang diatur dalam pasal yang lalu, dapat juga disahkan anak di

luar kawin yang telah diakui menurut undang-undang;

1. bila anak itu lahir dari orang tua, yang karena kematian salah seorang dari mereka,

perkawinan mereka tidak jadi dilaksanakan;

2. bila anak itu dilahirkan oleh seorang ibu, yang termasuk golongan Indonesia atau yang

disamakan dengan golongan itu; bila ibunya meninggal dunia atau bila ada keberatan-

keberatan penting terhadap perkawinan orang tua itu, menurut pertimbangan Presiden.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 274 ↑ Daftar Pasal Pasal 276 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 275 →