HukumWaris

Pasal 277

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pengesahan anak, baik dengan menyusulnya perkawinan orang-tuanya maupun dengan surat

pengesahan menurut Pasal 274, menimbulkan akibat, bahwa terhadap anak-anak itu berlaku

ketentuan undang-undang yang sama, seakan-akan mereka dilahirkan dalam perkawinan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 276 ↑ Daftar Pasal Pasal 278 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 277 →