CekPHK

Pasal 278

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 275, pengesahan itu hanya berlaku mulai dari

diberikannya surat pengesahan Presiden; hal itu tidak boleh berakibat merugikan anak-anak

sah sebelumnya dalam hal pewarisan, demikian pula hal itu tidak berlaku bagi keluarga sedarah

lainnya dalam hal pewarisan, kecuali bila mereka yang terakhir ini telah menyetujui pemberian

surat pengesahan itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 277 ↑ Daftar Pasal Pasal 279 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 278 →