Pasal 278
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 275, pengesahan itu hanya berlaku mulai dari
diberikannya surat pengesahan Presiden; hal itu tidak boleh berakibat merugikan anak-anak
sah sebelumnya dalam hal pewarisan, demikian pula hal itu tidak berlaku bagi keluarga sedarah
lainnya dalam hal pewarisan, kecuali bila mereka yang terakhir ini telah menyetujui pemberian
surat pengesahan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 278 →