Pasal 279
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dengan cara yang sama dan menurut ketentuan yang sama seperti yang tercantum dalam
pasal-pasal yang lalu, anak yang telah meninggal dan meninggalkan keturunan, boleh juga
disahkan; pengesahannya itu berakibat menguntungkan keturunan itu.
BAGIAN 3
Pengakuan Anak-anak Luar Kawin
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi
Golongan Tionghoa)
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 279 →