CekPHK

Pasal 279

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dengan cara yang sama dan menurut ketentuan yang sama seperti yang tercantum dalam

pasal-pasal yang lalu, anak yang telah meninggal dan meninggalkan keturunan, boleh juga

disahkan; pengesahannya itu berakibat menguntungkan keturunan itu.

BAGIAN 3

Pengakuan Anak-anak Luar Kawin

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 278 ↑ Daftar Pasal Pasal 280 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 279 →