Pasal 281
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengakuan terhadap anak di luar kawin dapat dilakukan dengan suatu akta otentik, bila belum
diadakan dalam akta kelahiran atau pada waktu pelaksanaan perkawinan.
Pengakuan demikian dapat juga dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil,
dan didaftarkan dalam daftar kelahiran menurut hari penandatanganan. Pengakuan itu harus
dicantumkan pada margin akta kelahirannya, bila akta itu ada.
Bila pengakuan anak itu dilakukan dengan akta otentik lain tiap-tiap orang yang
berkepentingan berhak minta agar hal itu dicantumkan pada margin akta kelahirannya.
Bagaimanapun kelalaian mencatatkan pengakuan pada margin akta kelahiran itu tidak boleh
dipergunakan untuk membantah kedudukan yang telah diperoleh anak yang diakui itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 281 →