Pasal 282
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengakuan anak di luar kawin oleh orang yang masih di bawah umur tidak ada harganya,
kecuali jika orang yang masih di bawah umur itu telah mencapai umur genap sembilan belas
tahun, dan pengakuan itu bukan akibat dari paksaan, kekeliruan, penipuan atau bujukan.
Namun anak perempuan di bawah umur boleh melakukan pengakuan itu, sebelum dia
mencapai umur sembilan belas tahun.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 282 →