HukumWaris

Pasal 284

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiada pengakuan anak di luar kawin dapat diterima selama ibunya masih hidup, meskipun ibu

termasuk golongan Indonesia atau yang disamakan dengan golongan itu, bila ibu tidak

menyetujui pengakuan itu.

Bila anak demikian itu diakui setelah ibunya meninggal, pengakuan itu tidak mempunyai akibat

lain daripada terhadap bapaknya.

Dengan diakuinya seorang anak di luar kawin yang ibunya termasuk golongan Indonesia atau

golongan yang disamakan dengan itu, berakhirlah hubungan perdata yang berasal dari

hubungan keturunan yang alamiah, tanpa mengurangi akibat-akibat yang berhubungan dengan

pengakuan oleh ibu dalam hal-hal dia diberi wewenang untuk itu karena kemudian kawin

dengan bapak.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 283 ↑ Daftar Pasal Pasal 285 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 284 →