Pasal 285
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pengakuan yang diberikan oleh salah seorang dari suami isteri selama perkawinan untuk
kepentingan seorang anak di luar kawin, yang dibuahkan sebelum perkawinan dengan orang
lain dari isteri atau suaminya, tidak dapat mendatangkan kerugian, baik kepada suami atau isteri
maupun kepada anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu.
Walaupun demikian, pengakuan yang dilakukan oleh bapak ibunya, demikian juga semua
tuntutan akan kedudukan yang dilakukan oleh pihak si anak, dapat dibantah oleh setiap orang
yang mempunyai kepentingan dalam hal itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 285 →