HukumWaris

Pasal 293

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dalam garis lurus derajat-derajat antara dua orang dihitung menurut banyaknya kelahiran;

dengan demikian, dalam garis ke bawah, seorang anak, dalam pertalian dengan bapaknya ada

dalam derajat pertama, seorang cucu ada dalam derajat kedua, dan demikianlah seterusnya;

sebaliknya dalam garis ke atas, seorang bapak dan seorang kakek, sehubungan dengan anak

dan cucu, ada dalam derajat pertama dan kedua, dan demikianlah seterusnya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 292 ↑ Daftar Pasal Pasal 294 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 293 →