Pasal 294
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam garis menyimpang, derajat-derajat dihitung dengan banyaknya kelahiran, mula-mula
antara keluarga sedarah yang satu dan bapak asal yang sama dan terdekat dan selanjutnya
antara yang terakhir ini dan keluarga sedarah yang lain; dengan demikian, dua orang bersaudara
ada dalam derajat kedua paman dan keponakan ada dalam derajat ketiga, saudara sepupu ada
dalam derajat keempat, dan demikian seterusnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.
Cari Putusan Pasal 294 →