HukumWaris

Pasal 296

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama seperti cara menghitung derajat

kekeluargaan sedarah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 295 ↑ Daftar Pasal Pasal 297 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di HukumWaris.

Cari Putusan Pasal 296 →