CekPHK

Pasal 297

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dengan terjadinya suatu perceraian, kekeluargaan semenda antara salah satu dari suami isteri

dan para keluarga sedarah dari pihak yang lain tidak dihapuskan.

BAB XIV

KEKUASAAN ORANG TUA

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi

Golongan Tionghoa)

BAGIAN 1

Akibat-akibat Kekuasaan Orang tua Terhadap Pribadi Anak

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 296 ↑ Daftar Pasal Pasal 298 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 297 →