CekPHK

Pasal 298

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Setiap anak, berapa pun juga umurnya, wajib menghormati dan menghargai orang tuanya.

Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka yang masih di bawah umur.

Kehilangan kekuasaan orang tua atau kekuasaan wali tidak membebaskan mereka dari

kewajiban untuk memberi tunjangan menurut besarnya pendapat mereka guna membiayai

pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka itu. Bagi yang sudah dewasa berlaku

ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Bagian 3 bab ini.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 297 ↑ Daftar Pasal Pasal 299 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 298 →