Pasal 298
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Setiap anak, berapa pun juga umurnya, wajib menghormati dan menghargai orang tuanya.
Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka yang masih di bawah umur.
Kehilangan kekuasaan orang tua atau kekuasaan wali tidak membebaskan mereka dari
kewajiban untuk memberi tunjangan menurut besarnya pendapat mereka guna membiayai
pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka itu. Bagi yang sudah dewasa berlaku
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Bagian 3 bab ini.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 298 →