CekPHK

Pasal 300

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Kecuali jika terjadi pelepasan atau pemecatan dan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pisah

meja dan ranjang, bapak sendiri yang melakukan kekuasaan itu.

Bila bapak berada dalam keadaan tidak mungkin untuk melakukan kekuasaan orang tua,

kekuasaan orang tua, kekuasaan itu dilakukan oleh ibu, kecuali dalam hal adanya pisah meja

dan ranjang.

Bila ibu juga tidak dapat atau tidak berwenang, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat seorang

wali sesuai dengan Pasal 359.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 299 ↑ Daftar Pasal Pasal 301 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 300 →