CekPHK

Pasal 301

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tanpa mengurangi ketentuan dalam hal pembubaran perkawinan setelah pisah meja dan

ranjang, perceraian perkawinan, serta pisah meja dan ranjang, orang tua itu wajib untuk tiap-

tiap minggu, tiap-tiap bulan dan tiap-tiap tiga bulan, membayar kepada dewan wali sebanyak

yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri atas tuntutan dewan itu, untuk kepentingan

pemeliharaan dan pendidikan anak mereka yang di bawah umur, pun sekiranya mereka tidak

mempunyai kekuasaan orang tua atau perwalian atas anak itu dan tidak dibebaskan atau

dipecat dari itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 300 ↑ Daftar Pasal Pasal 302 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 301 →