Pasal 301
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tanpa mengurangi ketentuan dalam hal pembubaran perkawinan setelah pisah meja dan
ranjang, perceraian perkawinan, serta pisah meja dan ranjang, orang tua itu wajib untuk tiap-
tiap minggu, tiap-tiap bulan dan tiap-tiap tiga bulan, membayar kepada dewan wali sebanyak
yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri atas tuntutan dewan itu, untuk kepentingan
pemeliharaan dan pendidikan anak mereka yang di bawah umur, pun sekiranya mereka tidak
mempunyai kekuasaan orang tua atau perwalian atas anak itu dan tidak dibebaskan atau
dipecat dari itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 301 →