CekPHK

Pasal 304

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Dengan penetapan Menteri Kehakiman, anak itu sewaktu-waktu boleh dilepaskan dan lembaga

seperti yang dimaksud Pasal 302, bila alasan penampungan itu tidak ada lagi atau bila keadaan

jasmaninya atau keadaan rohaninya tidak mengizinkan untuk tinggal lebih lama lagi di situ.

Orang yang menjalankan kekuasaan orang tua tetap bebas untuk memperpendek waktu

penampungan yang ditentukan dalam perintah. Untuk perpanjangan, harus diindahkan lagi apa

yang ditentukan dalam Pasal 302 dan 303.

Pengadilan Negeri hanya boleh memerintahkan perpanjangan itu setiap kali untuk jangka

waktu yang lebih dan enam bulan berturut-turut, perintah itu tidak boleh diberikan sebelum

kepala lembaga tempat anak tinggal waktu permohonan untuk perpanjangan diajukan, atau

orang yang menggantikannya didengar atas permohonan itu, jika perlu secara tertulis.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 303 ↑ Daftar Pasal Pasal 305 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 304 →