Pasal 304
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dengan penetapan Menteri Kehakiman, anak itu sewaktu-waktu boleh dilepaskan dan lembaga
seperti yang dimaksud Pasal 302, bila alasan penampungan itu tidak ada lagi atau bila keadaan
jasmaninya atau keadaan rohaninya tidak mengizinkan untuk tinggal lebih lama lagi di situ.
Orang yang menjalankan kekuasaan orang tua tetap bebas untuk memperpendek waktu
penampungan yang ditentukan dalam perintah. Untuk perpanjangan, harus diindahkan lagi apa
yang ditentukan dalam Pasal 302 dan 303.
Pengadilan Negeri hanya boleh memerintahkan perpanjangan itu setiap kali untuk jangka
waktu yang lebih dan enam bulan berturut-turut, perintah itu tidak boleh diberikan sebelum
kepala lembaga tempat anak tinggal waktu permohonan untuk perpanjangan diajukan, atau
orang yang menggantikannya didengar atas permohonan itu, jika perlu secara tertulis.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 304 →