CekPHK

Pasal 303

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila anak itu tidak menghadap untuk didengar pada hari yang ditentukan, Pengadilan Negeri

harus menunda pemeriksaan itu sampai hari yang kemudian ditentukan, dan harus

memerintahkan agar hari itu anak dibawa kehadapannya oleh juru sita atau polisi; penetapan

ini dilaksanakan atas perintah kejaksaan; bila ternyata hari itu anak tidak menghadap, maka

Pengadilan Negeri tanpa mendengar anak, boleh memerintahkan penampungan atau

menolaknya.

Dalam hal ini tidak usah diindahkan tertib acara selanjutnya, kecuali perintah untuk

penampungan yang tidak usah dinyatakan alasan-alasannya.

Apabila Pengadilan dalam penetapannya memutuskan, bahwa orang yang melakukan

kekuasaan orang tua dan anak itu tidak mampu membiayai penampungan itu, maka segala

biaya dibebankan kepada negara.

Penetapan yang memerintahkan penampungan itu harus dilaksanakan atas perintah kejaksaan

atas permohonan orang yang melakukan kekuasaan orang tua.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 302 ↑ Daftar Pasal Pasal 304 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 303 →