CekPHK

Pasal 306

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Anak di luar kawin yang diakui sebagai sah sama sekali berada di bawah perwalian.

Pasal 298 berlaku baginya.

Ketentuan Pasal 301 berlaku bagi orang yang telah mengakui anak luar kawin yang belum

dewasa, bila ía tidak melakukan kekuasaan perwalian atas anak itu tanpa dibebaskan atau

dipecat dari itu.

BAGIAN 2

Akibat-akibat Kekuasaan Orang Tua Terhadap Barang-barang Anak

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 305 ↑ Daftar Pasal Pasal 307 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 306 →