Pasal 306
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Anak di luar kawin yang diakui sebagai sah sama sekali berada di bawah perwalian.
Pasal 298 berlaku baginya.
Ketentuan Pasal 301 berlaku bagi orang yang telah mengakui anak luar kawin yang belum
dewasa, bila ía tidak melakukan kekuasaan perwalian atas anak itu tanpa dibebaskan atau
dipecat dari itu.
BAGIAN 2
Akibat-akibat Kekuasaan Orang Tua Terhadap Barang-barang Anak
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 306 →