CekPHK

Pasal 307

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Orang yang melakukan kekuasaan orang tua terhadap seorang anak yang masih di bawah

umur, harus mengurus barang-barang kepunyaan anak tersebut, dengan tidak mengurangi

ketentuan Pasal 237 dan alinea terakhir Pasal 319e.

Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang dihibahkan atau diwasiatkan kepada

anak-anak, baik dengan akta antar yang sama-sama masih hidup maupun dengan surat wasiat,

dengan ketentuan bahwa pengurusan atas barang-barang itu akan dilakukan oleh seorang

pengurus atau lebih yang ditunjuk untuk itu di luar orang yang melakukan kekuasaan orang

tua.

Bila pengurusan yang diatur demikian, karena alasan apa pun juga sekiranya hapus, maka

barang-barang termaksud beralih pengelolaannya kepada orang yang melakukan kekuasaan

orang tua.

Meskipun ada pengangkatan pengurus-pengurus khusus seperti di atas, orang yang melakukan

kekuasaan orang tua mempunyai hak untuk minta perhitungan dan pertanggungjawaban dari

orang-orang tersebut selama anaknya belum dewasa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 306 ↑ Daftar Pasal Pasal 308 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.

Cari Putusan Pasal 307 →