Pasal 307
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Orang yang melakukan kekuasaan orang tua terhadap seorang anak yang masih di bawah
umur, harus mengurus barang-barang kepunyaan anak tersebut, dengan tidak mengurangi
ketentuan Pasal 237 dan alinea terakhir Pasal 319e.
Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang dihibahkan atau diwasiatkan kepada
anak-anak, baik dengan akta antar yang sama-sama masih hidup maupun dengan surat wasiat,
dengan ketentuan bahwa pengurusan atas barang-barang itu akan dilakukan oleh seorang
pengurus atau lebih yang ditunjuk untuk itu di luar orang yang melakukan kekuasaan orang
tua.
Bila pengurusan yang diatur demikian, karena alasan apa pun juga sekiranya hapus, maka
barang-barang termaksud beralih pengelolaannya kepada orang yang melakukan kekuasaan
orang tua.
Meskipun ada pengangkatan pengurus-pengurus khusus seperti di atas, orang yang melakukan
kekuasaan orang tua mempunyai hak untuk minta perhitungan dan pertanggungjawaban dari
orang-orang tersebut selama anaknya belum dewasa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di CekPHK.
Cari Putusan Pasal 307 →